Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Denpasar Tertibkan Pengamen dan Gelandangan Pengemis, 7 Orang Diamankan

Selasa, 28 September 2021 - 10:45:00 WIB
Satpol PP Denpasar Tertibkan Pengamen dan Gelandangan Pengemis, 7 Orang Diamankan
Satpol PP Denpasar mengamankan pengamen di pinggir jalan. (Foto: Satpol PP Denpasar)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Satpol PP Kota Denpasar, Bali menertibkan pengamen, gelandangan dan pengemis (gepeng) di pinggir jalan pada Minggu (26/9/2021). Penanganan masalah sosial itu dilakukan Satpol PP Denpasar bersama Dinas Sosial Provinsi Bali.

Dalam penertiban tersebut, petugas Satpol PP dan dinas sosial mendatangi sejumlah persimpangan seperti Simpang Tohpati, Simpang Sanur, dan sepanjang Jalan Bypass Ngurah Rai. 

Ada tujuh orang pengamen dan pengemis yang diamankan. Mirisnya di antaranya adalah anak di bawah umur.

"Dalam kegiatan ini tim mengamankan tujuh orang pengamen dan gepeng," kata Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga dikutip dari laman Satpol PP Denpasar, Selasa (28/9/2021).

Mereka yang diamankan tersebut dibawa ke kantor Satpol PP Denpasar. Penanganan selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Denpasar.

Dia mengatakan, kegiatan mengamen dan mengemis di Kota Denpasar telah dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum. 

"Mari bersama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban umum," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut