Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Covid-19 Buleleng Denda Rp1 Juta Pengusaha Hiburan Malam Pelanggar Prokes

Senin, 30 November 2020 - 08:58:00 WIB
Satgas Covid-19 Buleleng Denda Rp1 Juta Pengusaha Hiburan Malam Pelanggar Prokes
Satgas Covid-19 Buleleng membubarkan kerumunan di tempat hiburan malam. (iNews.id/Pande Wismaya)
Advertisement . Scroll to see content

BULELENG, iNews.id - Satgas Covid-19 menindak tegas pelaku usaha di Buleleng, Bali yang melanggar protokol kesehatan. Pengusaha yang melanggar dikenakan denda Rp1 juta.

"Sesuai peraturan bupati, pemilik usaha tak menyediakan protokol kesehatan dikenakan sanksi denda Rp1 juta," kataa Kepala Trantib Satpol PP Kecamatan Buleleng, Amin Rois, Minggu (29/11/2020).

Menurutnya, tak semua pelaku usaha langsung membayarkan denda pada saat itu juga. Mereka yang belum membayar denda diberikan surat peringatan untuk melunasi pembayaran selambatnya satu pekan.

"Ini supaya mereka jera," ujarnya.

Dia mengatakan, razia protokol kesehatan menyasar tempat hiburan malam yang didatangi ratusan pengunjung. Salah satunya di kawasan Pantai Penimbangan, Pantai Camplung, dan Jalan Serma Karma.

Di lokasi tersebut, ratusan orang mengabaikan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak. Bahkan tempat tersebut tak menyediakan sarana dan menyarankan pengunjung mematuhi protokol kesehatan.

Satgas Covid-19 yang terdiri atas Satpol PP, petugas kepolisian dan TNI melakukan pembubaran paksa tempat hiburan malam tersebut.

Namun pembubaran tak berjalan mulus. Sejumah pengunjung yang dalam pengaruh minuman keras menolak diminta meninggalkan lokasi. Tindakan tegas dilakukan petugas Polsek Kota Singaraja mengamankan tiga pengunjung yang melakukan perlawanan.

"Kalau tidak mau bubar saya kenakan tindak pidana," ujar Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Made Santika di lokasi.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut