Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali
Advertisement . Scroll to see content

Resmi Diteken Gubernur Koster, Aturan Ganjil Genap di Objek Wisata Bali Berlaku Mulai Sabtu

Kamis, 23 September 2021 - 17:35:00 WIB
Resmi Diteken Gubernur Koster, Aturan Ganjil Genap di Objek Wisata Bali Berlaku Mulai Sabtu
Gubernur Bali Wayan Koster resmi meneken penerapan aturan ganjil genap pada akses menuju objek wisata di Bali. (Foto:Dok Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Bali resmi memberlakukan aturan ganjil genap pada akses menuju objek wisata mulai Sabtu (25/9/2021). Gubernur BaliI Wayan Koster meneken aturan itu, Kamis (24/9/2021). 

Aturan ganjil genap berlaku hanya pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional dan libur fluktuatif lokal. Untuk waktunya dibagi pada pagi mulai pukul 06.30-09.30 Wita dan sore hari pukul 15.00-18.00 Wita. 

Aturan ganjil genap tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Arus Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Daerah Tujuan Wisata di Provinsi Bali. 

"Dalam rangka pelaksanaan PPKM Level 3 Provinsi Bali dari kegiatan pariwisata, perlu melakukan pembatasan arus masuk pada daerah tujuan wisata yang diperkirakan memiliki potensi kerumunan tinggi dengan menerapkan peraturan lalu lintas untuk kendaraan bermotor," demikian bunyi SE itu. 

Selain itu, dalam SE juga dijelaskan, aturan ganjil genap tahap pertama diterapkan untuk kendaraan roda dua dan empat pada akses menuju pantai Sanur dan Kuta.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut