Profil Nyoman Gde Antara, Rektor Unud Tersangka Korupsi Dana SPI
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan RektorUniversitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara (INGA) sebagai tersangka korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Penetapan tersangka setelah melalui gelar perkara.
Mengutip laman unud.ac.id, Nyoman Gede Antara dilantik menjadi Rektor Unud periode 2021-2025 pada 24 Agustus 2021 oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Pelantikan digelar secara virtual karena saat itu masih dalam masa pandemi Covid-19 dan berlaku PPKM Jawa-Bali.
Nyoman Gde Antara terpilih menjadi Rektor Unud berdasarkan pemilihan di Rapat Senat Unud pada Juli 2023. Saat itu dia mendapat suara terbanyak yakni 81 dari total 122 suara.
Sebelum menjadi Rektor Unud, Nyoman Gde Antara menduduki jabatan Wakil Rektor Bidang Akademik sejak 2017.