Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
BULELENG, iNews.id - Polisi mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram yang dioplos ke tabung 12 kilogram di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial KP alias S diamankan polisi yang kini meringkuk di sel tahanan.
Pelaku diduga memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram untuk dijual kembali. Dari aktivitas ilegal tersebut, pelaku diperkirakan meraup keuntungan nyaris Rp1 juta sehari atau Rp960.000 per hari.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant mengatakan, pelaku menjalankan aksinya di area belakang rumah. Lokasi pengoplosan gas berada dekat kamar mandi.
“Modus operandi yang digunakan, pelaku membeli gas LPG 3 kilogram dari warung-warung, kemudian dipindahkan atau dioplos ke tabung 12 kilogram,” ujar AKP Alberto, Senin (8/6/2026).
Polisi menyebut pelaku menggunakan alat bantu berupa pipa besi untuk memindahkan isi gas. Cara tersebut dilakukan agar gas dari tabung 3 kilogram dapat mengalir ke tabung 12 kilogram.
AKP Alberto menjelaskan, proses pengoplosan dilakukan dengan menempatkan tabung LPG 12 kilogram di bagian bawah. Sementara tabung LPG 3 kilogram diletakkan di atas.
Gas kemudian dialirkan menggunakan pipa besi hingga tabung 12 kilogram terisi. Praktik ini dilakukan pelaku secara sembunyi-sembunyi di belakang rumahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas pengoplosan tersebut diduga sudah berlangsung sejak Januari atau Februari 2026. Namun, pelaku tidak menjalankannya setiap hari secara terbuka.
“Pelaku beroperasi secara tidak terus-menerus. Saat situasi dirasa aman, dia melakukan kegiatan tersebut dan ketika merasa ada pengawasan, aktivitas dihentikan,” katanya.
Polisi menduga pola tersebut dilakukan pelaku untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum. Praktik pengoplosan ini kemudian terbongkar setelah dilakukan penyelidikan.
Dari hasil penghitungan, pelaku memeroleh keuntungan sekitar Rp80.000 dari setiap tabung LPG 12 kilogram. Dalam satu hari, pelaku disebut mampu memproduksi hingga 12 tabung.
Dengan jumlah tersebut, keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai Rp960.000 per hari. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Buleleng mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu terdiri atas 90 tabung LPG. Rinciannya, 78 tabung LPG 3 kilogram dan 12 tabung LPG 12 kilogram. Polisi juga menyita pipa besi yang digunakan untuk proses pengoplosan serta sejumlah segel karet tabung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar bersubsidi. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun. Selain itu, pelaku juga terancam denda maksimal Rp60 miliar.
Editor: Donald Karouw