Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Dari hasil penghitungan, pelaku memeroleh keuntungan sekitar Rp80.000 dari setiap tabung LPG 12 kilogram. Dalam satu hari, pelaku disebut mampu memproduksi hingga 12 tabung.
Dengan jumlah tersebut, keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai Rp960.000 per hari. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Buleleng mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu terdiri atas 90 tabung LPG. Rinciannya, 78 tabung LPG 3 kilogram dan 12 tabung LPG 12 kilogram. Polisi juga menyita pipa besi yang digunakan untuk proses pengoplosan serta sejumlah segel karet tabung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar bersubsidi. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun. Selain itu, pelaku juga terancam denda maksimal Rp60 miliar.
Editor: Donald Karouw