Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
BULELENG, iNews.id - Polisi mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram yang dioplos ke tabung 12 kilogram di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial KP alias S diamankan polisi yang kini meringkuk di sel tahanan.
Pelaku diduga memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram untuk dijual kembali. Dari aktivitas ilegal tersebut, pelaku diperkirakan meraup keuntungan nyaris Rp1 juta sehari atau Rp960.000 per hari.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant mengatakan, pelaku menjalankan aksinya di area belakang rumah. Lokasi pengoplosan gas berada dekat kamar mandi.
“Modus operandi yang digunakan, pelaku membeli gas LPG 3 kilogram dari warung-warung, kemudian dipindahkan atau dioplos ke tabung 12 kilogram,” ujar AKP Alberto, Senin (8/6/2026).
Polisi menyebut pelaku menggunakan alat bantu berupa pipa besi untuk memindahkan isi gas. Cara tersebut dilakukan agar gas dari tabung 3 kilogram dapat mengalir ke tabung 12 kilogram.