Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Pilu Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Tol Tegal: Sedikit Lagi Sampai Rumah
Advertisement . Scroll to see content

PNS Mudik Terancam Potong Tunjangan, Menpan RB: Kami Ingin Tegas!

Selasa, 07 April 2020 - 12:03:00 WIB
PNS Mudik Terancam Potong Tunjangan, Menpan RB: Kami Ingin Tegas!
Menpan-RB, Tjahjo Kumolo. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melarang PNS melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun ini. Ancaman pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) membayangi PNS yang nekat mudik.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 41/2020 tertanggal 6 April 2020

Menpan-RB, Tjahjo Kumolo mengatakan penerbitan SE untuk PNS dan aparatur sipil negara (ASN) itu terinspirasi dari Maklumat Kapolri.

Menurutnya ASN harus sejalan dengan pemerintah untuk mencegah wabah corona yang membahayakan bangsa serta negara.

"Kami ingin seperti Maklumat Kapolri yang tegas dan ada sanksinya," kata Tjahjo, Selasa (7/4/2020).

Tjahjo mengatakan jika ada PNS nekat mudik maka ada sejumlah sanksi yang akan menunggu. Mulai dari sanksi teguran hingga pemotongan tunjangan kinerja.

"Lalu masih ada alternatif lain, jika masih nekat mudik nanti akan dibahas antara Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ucap mantan Mendagri ini.

Dia mengatakan jika ada PNS yang terpaksa dinas keluar kota harus mengantongi izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dia juga meminta jajaran PPK juga tidak mudik.

Larangan mudik ini, kata dia, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona di daerah. Karena menurutnya jumlah PNS di Indonesia cukup banyak.

"Dengan tidak mudik berarti mencegah penularan virus di daerah," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut