Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar
Advertisement . Scroll to see content

PKM Hari Ke-6 di Denpasar, Warung dan PKL Diminta Batasi Pengunjung dan Layani Pembelian Online

Rabu, 20 Mei 2020 - 13:07:00 WIB
PKM Hari Ke-6 di Denpasar, Warung dan PKL Diminta Batasi Pengunjung dan Layani Pembelian Online
Ilustrasi pecalang memeriksa warung dan PKL di Denpasar (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Denpasar, Bali memasuki hari keenam. Sejumlah warung dan pedagang kaki lima (PKL) yang masih beroperasi diminta mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 32 tahun 2020 yang menjadi pedoman pelaksanaan PKM.

"Kami turun ke lapangan bersama staf guna melakukan sosialisasi sekaligus memberi pemahaman isi Perwali PKM khususnya tentang protokol kesehatan berniaga terhadap warung dan PKL," kata Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena, Rabu (20/5/2020).

Dia menuturkan, masih banyak warung dan PKL yang berjualan tanpa memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Padahal, pemerintah telah memberi peringatan sebelum PKM diberlakukan.

Menurutnya, PKM tidak melarang aktivitas ekonomi. Kendati demikian, ada sejumlah aturan yang harus diperhatikan bagi warung dan PKL yang masih beroperasi.

Di antaranya yakni membatasi pengunjung yang datang demi menghindari kerumunan. Selain itu, pedagang dan pembeli wajib memakai masker. Kemudian tempat duduk yang disediakan harus memberi jarak 1,5 meter. Pemilik warung dan PKL wajib menyediakan tempat cuci tangan yang layak yaitu air bersih dan sabun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut