Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil
Advertisement . Scroll to see content

Petisi Kebisingan Canggu, Satpol Bali Tetapkan Aturan untuk Bar, Klub Malam dan Beach Club

Rabu, 14 September 2022 - 16:57:00 WIB
Petisi Kebisingan Canggu, Satpol Bali Tetapkan Aturan untuk Bar, Klub Malam dan Beach Club
Warga negara asing menggelar pesta di salah satu bar di Canggu, Kuta, Bali. (Foto: dok iNews.id/Bagus Alit)
Advertisement . Scroll to see content

BADUNG, iNews.id - Muncul petisi soal kebisingan di kawasan Canggu, Bali. Satpol PP Bali merespons hal itu dengan menetapkan aturan soal kebisingan di wilayah itu.

Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Dharmadi mengatakan aturan soal kebisingan tersebut diambil berdasarkan rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD).

"Satu, batasan desibel suara itu 70 dB (desibel) di outdoor. Dua, batasan waktu buka maksimal pukul 01.00 Wita," kata Dharmadi, Rabu (14/9/2022).

Menurutnya, rata-rata kebisingan suara di bar, klub malam dan beach club di kawasan Canggu pada malam haru mencapai 82-85 dB.

Dengan aturan baru tersebut diharapkan para pelaku usaha bar, klub malam, dan beach club di Canggu mematuhi. Menurutnya perlu konsistensi dari pelaku usaha, masyarakat juga aparat penegak hukum untuk mengawasi pelaksanaannya.

"Tetap mengingatkan masyarakat sekitar jangan sampai melampaui batas-batas yang sudah kita sepakat," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut