Pesta Miras di Tengah Wabah Corona, 4 Pemuda di Bali Ditangkap Satpol PP
DENPASAR, iNews.id – Empat pemuda yang menggelar pesta minuman keras (miras) ditangkap petugas gabungan Satpol PP dan Satgas Penanggulangan Covid-19 Desa Peguyangan Kangin dan Desa Adat Peraupun, Kota Denpasar.
Mereka dinilai melanggar aturan adat karena kedapatan berkumpul dan pesta minuman keras di kawasan Jalan Antasura, Denpasar, Bali, Sabtu (18/4/2020) malam.
"Kami melakukan tindakan tegas kepada warga yang berkumpul, apalagi pesta minuman keras. Mereka yang berkumpul tersebut telah melanggar aturan atau imbauan pemerintah terkait 'social and physical distancing'," kata Kepala Desa Peguyangan Kangin Denpasar, I Wayan Susila, Minggu (19/4/2020).
Menurut I Wayan Susila, tindakan terhadap keempat warga yang kedapatan meminum miras tersebut telah dilakukan pada Sabtu (18/4) pada pukul 23.00 Wita. Mereka saat diciduk berkumpul di kawasan Jalan Antasura Denpasar.
"Iya kami sudah tertibkan, ada empat orang yang beridentitas dari luar Bali berkumpul dan minum miras di kawasan Jalan Antasura sekitar pukul 23.00 Wita dan sudah kami tertibkan," ujarnya.