Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Denpasar Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru

Rabu, 28 Desember 2022 - 11:16:00 WIB
Pemkot Denpasar Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru
Pemkot Denpasar melarang pesta kembang api di malam tahun baru 2022. (Foto: ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melarang petasan termasuk kembang api saat perayaan malam tahun baru. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 180/1358/HK/2022.

"Sesuai dengan kesepakatan agar melarang penggunaan petasan yang berpotensi terjadi ledakan dan korban," kata Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Selasa (27/12/2022).

Wardana mengatakan, para camat, lurah, perbekel hingga bendesa adat menjadi ujung tombak dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayahnya pada malam tahun baru.

Dia meminta para aparat pemerintahan daerah mengitensifkan komunikasi dan sinergi bersama Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri di objek-objek vital.

"Perayaan malam pergantian tahun merupakan momentum tahunan yang dinanti masyarakat. Mari kita jaga bersama," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut