Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Video Prank Penggerebekan di Hotel, Pemprov Bali Surati Pelaku Pariwisata
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Pariwisata di Bali Tolak RUU Minuman Beralkohol

Jumat, 13 November 2020 - 23:27:00 WIB
Pelaku Pariwisata di Bali Tolak RUU Minuman Beralkohol
DPR dan pemerintah sedang membahas RUU Minuman beralkohol. Pembahasan tersebut menuai pro kontra masyarakat. (Foto: iNews/Indira Arri)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.idPelaku pariwisata di Bali menolak Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang sedang dibahas DPR. Mereka berharap DPR tidak mengesahkan RUU Minol tersebut.

Ketua Indonesia Food & Beverages Executive Association Bali, Ketut Darmayasa mengatakan, jika RUU Minol disahkan selain memberatkan insan pariwisata juga akan berdampak terhadap banyak pihak.

Salah satunya perajin minuman fermentasi atau destilasi khas Bali yang sedang semangatnya melestarikan minol hasil fermentasi dan destilasi warisan budaya Bali.

“Kalau RUU Minol ini disahkan, para perajin minuman khas Bali akan lesu kembali di tengah bergairahnya mengolah minuman tradisi khas Bali. Selain itu, dampak lainnya wisatawan yang suka minum tidak akan dating lagi ke Bali. Pemerintah juga nanti yang akan rugi,” katanya.

Dia berharap RUU Minol tersebut dibatalkan dan tidak dilanjutkan untuk dibahas karena akan berdampak pada peningkatan kunjungan wisatawan dan perekonomian masyarakat.

“Kami berharap para anggota DPR ini lebih memperhatikan kepentingan secara umum,” katanya.

Diketahui, DPR bersama dengan Pemerintah sedang mengkaji Rancangan undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Dalam Bab II RUU tersebut, disebutkan sejumlah klasifikasi mengenai jenis-jenis minuman beralkohol yang dilarang. Pada Pasal 4 Ayat (1) disebutkan, minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut: a. minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1-5 persen.

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5-20 persen; dan c. minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen. Sementara Ayat (2) menyebutkan, selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minuman beralkohol yang dilarang meliputi: a. minuman beralkohol tradisional; dan b. minuman beralkohol campuran atau racikan.

Satu di antara pasal dalam rancangan tersebut, yaitu terkait ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp50 juta bagi mereka yang kedapatan menenggak minuman beralkohol.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut