Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali
Advertisement . Scroll to see content

Menari Telanjang di Gunung Batur, Aktor Kanada Jeffery Douglas Diusir dari Bali

Rabu, 11 Mei 2022 - 14:49:00 WIB
Menari Telanjang di Gunung Batur, Aktor Kanada Jeffery Douglas Diusir dari Bali
Bule Kanada, Jeffrey Douglas Craigen (34). Aktor sekaligus bintang iklan ini telah bikin ulah dengan menari telanjang di Gunung Batur (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id -  Petugas imigrasi mendeportasi bule Kanada, Jeffrey Douglas Craigen (34). Aktor sekaligus bintang iklan ini telah bikin ulah dengan menari telanjang di Gunung BaturBali

"Akibat ulah yang bersangkutan, timbul kecaman dari banyak pihak khususnya warga lokal karena tidak menghormati budaya dan adat Bali," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Rabu (11/5/2022). 

Jeffrey diusir dari Bali, Senin (10/5/2022) malam. Dia diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai dengan maskapai KLM Royal Dutch Airlines KL0836 tujuan 
Amsterdam, Belanda. 

Dari Amsterdam, Jefrey melanjutkan penerbangan dengan maskapai yang sama bernomor penerbangan KL0677  menuju Calgary, Kanada. 

Jefrey sempat ditahan selama 14 hari di Rudenim Denpasar. Dia sebelumnya telah diamankan sejak 25 April 2022.

Jeffrey masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2018 dan kedua pada akhir tahun 2019. Selama di Indonesia, dia mengunjungi beberapa kota seperti Malang, Lombok dan Bali.
Dia mengakui membuat video telanjang di puncak Gunung Batur, pertengahan April 2022. Tujuannya sekedar mengekspresikan dengan menari tarian Haka dari Selandia Baru.

"Yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa Gunung Batur merupakan tempat yang disucikan di Bali dan tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali," kata Jamaruli. 

Meski demikian, dia tetap terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Yang bersangkutan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukan namanya dalam daftar cekal," tegas Jamaruli. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut