Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soal Judicial Review Penghapusan Hak Pensiun DPR, Puan: Kita Lihat Dulu Aturannya
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Persilakan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK

Jumat, 09 Oktober 2020 - 18:16:00 WIB
Jokowi Persilakan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK
Presiden Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo mempersilakan kepada masyarakat yang keberatan dengan UU Cipta Kerja mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi. JR merupakan langkah yang konstitusional.

"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipata Kerja silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK," ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/10/2020).

Jokowi mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja akan diikuti penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). PP dan Perpresi tersebut ditargetkan selesai selambatnya tiga bulan setelah UU Cipta Kerja diundangkan.

"Saya perlu tegaskan pula, Undang-Undang Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah atau PP dan Peraturan Presiden atau Perpres. Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan,” tuturnya.

Menurut Jokowi, pemerintah membuka kesempatan masyarakat untuk menyampaikan usulan. Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarganya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut