Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Ini Syarat Lengkap Wisatawan Asing Datang ke Bali, Karantina Hanya 5 Hari

Senin, 11 Oktober 2021 - 18:00:00 WIB
Ini Syarat Lengkap Wisatawan Asing Datang ke Bali, Karantina Hanya 5 Hari
Wisatawan asing bisa datang ke Bali mulai 14 Oktober 2021 dengan persyaratan yang harus dipenuhi.. (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia menetapkan persyaratan ketat untuk wisatawan asing yang akan datang ke Bali mulai 14 Oktober 2021. Salah satunya adalah kewajiban karantina selama lima hari.

Hal itu disampaikan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga koordinator PPKM Jawa-Bali dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (11/10/2021).

Menurut Luhut, pembukaan Bali untuk wisatawan asing bertujuan untuk memulihkan perekonomian. Namun sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus dilakukan dengan hati-hati meski kasus Covid-19 di Pulau Dewata telah melandai. 

"Tetap RT (hitungan laju penyebaran virus corona) masih belum berada di bawah 1. Tapi kita berharap dalam minggu ini akan di bawah satu," kata Luhut.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto ist).
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto ist).

Luhut menjelaskan, khusus Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri juga mendapat perlakukan yang sama, yakni karantina selama 5 hari.  Ketentuan 5 hari dilakukan lantaran kemungkinan penularan sudah semakin rendah di atas 5 hari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut