Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger Siswi SMK di Makassar Dicoret dari Paskibraka gegara Bahasa Daerah, Ini Respons Kesbangpol 
Advertisement . Scroll to see content

Guru di Buleleng Ajak Siswi Threesome, Polisi: Pelaku Perempuan Dapat Hukuman Lebih Berat

Sabtu, 09 November 2019 - 17:30:00 WIB
Guru di Buleleng Ajak Siswi Threesome, Polisi: Pelaku Perempuan Dapat Hukuman Lebih Berat
Pelaku perempuan yang merupakan guru korban turut diamankan petugas. (Foto: iNews/Pande Wismaya)
Advertisement . Scroll to see content

BULELENG, iNews.id - Polisi telah mengantongi hasil visum korban pelecehan seksual siswi SMK yang diajak berhubungan badanthreesome oleh gurunya. Korban mengalami luka robek di organ intimnya, diduga karena ada paksaan pelaku saat mencabuli korban.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, Akp Vicky Tri Haryanto mengatakan, kedua pelaku yang merupakan pasangan kekasih ini mendapat penerapan hukum berbeda-beda. Khususnya untuk pelaku perempuan dikenakan pasal berlapis.

"Karena dia tenaga pendidik. Jadi hukumannya lebih berat," kata Vicky kepada wartawan di Mapolres Buleleng, Bali, Sabtu (9/11/2019).

Pelaku pria PTW dijerat pasal 81 ayat (1), dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara. Sedangkan pelaku perempuan SND dikenakan sanksi pasal 81 ayat (1), (2) dan (3).

Selain itu, dari keterangan kedua pelaku, guru SND ini membujuk korban agar bersedia melayani nafsu seksual kekasihnya PTW. Karena hal itulah korban merasa tertekan dan terlibat dalam persetubuhan threesome.

"Jadi saat pelaku pria ini ingin mencabuli korban, dia sempat menolak dan mendorong pelaku. Namun guru tersebut memegang tangan siswinya," ujar dia.

Fakta lain yang ditemukan petugas, PTW yang merupakan pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten Buleleng ini merupakan pria beristri. Namun keduanya telah menjalin hubungan gelap selama setahun lebih.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut