Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Kabupaten dan Kota di Bali Berlaku PPKM Level 4 hingga 2 Agustus

Senin, 26 Juli 2021 - 07:55:00 WIB
Daftar Kabupaten dan Kota di Bali Berlaku PPKM Level 4 hingga 2 Agustus
PPKM Level 4 di Pulau Bali kembali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Ada 95 kabupaten dan kota yang menerapkan kebijakan ini.

Untuk Provinsi Bali hanya enam kabupaten/kota yang masih menerapkan PPKM Level 4 yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan.  

Daftar lengkap kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM Level 4 itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021.

Kebijakan PPKM Level 4 di antaranya masih diterapkan di sejumlah wilayah aglomerasi mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, dan Malang Raya.

"Penyesuaian dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, dan Malang Raya, di mana jika mayoritas kota/kabupaten dalam 1 (satu) wilayah aglomerasi tersebut masih pada Level 4 (empat), maka kota kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi tersebut bukan di Level 4 (empat) maka akan dimasukkan dalam Level 4 (empat)," bunyi diktum kedua Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut