Cegah Korona, BI Bali Karantina Uang 14 Hari Sebelum Diedarkan
DENPASAR, iNews.id - Bank Indonesia Provinsi Bali membuat kebijakan mengarantina uang selama 14 hari sebelum diedarkan ke masyarakat. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus korona atau COVID-19 di wilayah Bali.
"Uang-uang yang masuk di Bank Indonesia akan dikarantina selama 14 hari dan nantinya dihitung ulang untuk diedarkan lagi ke masyarakat dan beberapa bank-bank di Bali," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho, di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Kamis (19/3/2020).
Karantina uang telah dimulai sejak 16 Maret 2020. Para pegawai juga telah menggunakan alat lengkap seperti masker dan sarung tangan. Ruang kerja juga disemprotkan disinfektan.
"Ini untuk rupiah saja dan akan berlangsung seterusnya sampai akhir Maret. Pemerintah masih membuat kebijakan sampai 29 Mei sampai turun COVID-19 ini. 14 hari harus dihitung ulang sebelum disetor. Kalau rusak kita musnahkan kalau masih bagus diedarkan lagi," katanya.
Menurutnya, beberapa bank di Bali ada juga yang melakukan karantina uang sebelum diedarkan ke masyarakat.