Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penerapan Sistem Tilang Elektronik di Kota Jambi Menunjukkan Hasil Mengejutkan
Advertisement . Scroll to see content

Catat, Penerapan Tilang Elektronik di Bali Mulai Berlaku Besok

Minggu, 27 November 2022 - 11:22:00 WIB
Catat, Penerapan Tilang Elektronik di Bali Mulai Berlaku Besok
Penerapan tilang elektronik di Bali mulai berlaku besok. (Foto: Ilustrasi tilang elektronik/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Penerapan tilang elektronik melalui kamera electronictraffic law enforcement (ETLE) di Bali mulai diterapkan besok, Senin (28/11/2022). Hal itu dikatakan Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Bali Kompol Rahmawati Ismail. 

Diketahui, ada 49 kamera ETLE yang siap menjaring pelanggar lalu lintas di Bali.

"ETLE diberlakukan mulai Senin 28 November 2022 besok," katanya, Minggu (27/11/2022).

Dia menjelaskan, sebelum diberlakukan, upaya sosialisasi telah dilakukan hingga berakhir hari ini. Selama tahap sosialisasi, surat tilang tetap dikirim kepada pelanggar. Namun pelanggar cukup melakukan konfirmasi.

Mulai besok, ETLE diberlakukan di sembilan jajaran Polres di seluruh Bali. Ada kamera ETLE statis yang dipasang di 10 lokasi dan 39 ETLE mobile handheld yang tersebar di jajaran Polres.

Untuk kamera ETLE mobile handheld diberikan kepada polisi lalu lintas (polantas) yang sedang melaksanakan patroli maupun yang tengah melaksanakan pengaturan lalu lintas.

Polantas yang dibekali kamera ETLE mobile handheld akan memotret pelanggaran lewat handphone kemudian secara otomatis masuk ke petugas backoffice Posko Gakkum ETLE.

Rahmawati meminta masyarakat menaati seluruh aturan berlalulintas mulai besok. 

"Hari ini terakhir sosialisasi dan mulai besok sudah ada penindakan," tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut