Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi
Advertisement . Scroll to see content

Cabuli Gadis hingga Hamil, Pria di Denpasar Ini Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

Rabu, 22 September 2021 - 22:56:00 WIB
Cabuli Gadis hingga Hamil, Pria di Denpasar Ini Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara
Ilustrasi tersangka pencabulan di penjara (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun kepada Anom Sari (46) terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara.

"Terdakwa telah merampas masa depan korban yang masih di bawah umur," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Rabu (22/9/2021).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Terdakwa merupakan perantau asal Jember, Jawa Timur. Dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah dua bulan kurungan. 

Dalam amar putusan terungkap, terdakwa dan korban menjalin hubungan asmara sejak Juni 2020. Korban yang masih berusia 17 tahun mau menjadi pacar terdakwa yang usianya sudah kepala empat. 

Selama pacaran, terdakwa merayu korban untuk datang ke tempat kosnya di Jalan Imam Bonjol Denpasar. Di tempat itulah, korban disetubuhi dua hingga tiga kali dalam sebulan hingga akhirnya hamil. 

Menanggapi vonis Hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sikap yang sama disampaikan jaksa penuntut umum. 

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut