Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Bule Penganiaya Warga Bali karena Tak Terima Ditegur Parkir Sembarangan Ditangkap Polisi

Sabtu, 09 September 2023 - 19:49:00 WIB
Bule Penganiaya Warga Bali karena Tak Terima Ditegur Parkir Sembarangan Ditangkap Polisi
Polisi menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Chepurko Artem berusia 33 tahun karena menganiaya warga Bali. (Foto: Indira Arri).
Advertisement . Scroll to see content

BADUNG, iNews.id - Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap polisi. Bule bernama Chepurko Artem berusia 33 tahun itu telah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang warga Bali bernama I Gede Bakta Suarsana.

Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra menjelaskan, penganiayaan dipicu karena masalah parkir. Korban, kata dia yang mengendarai sepeda motor bermaksud pulang ke kosannya, namun mobil milik teman perempuan pelaku terparkir posisi menghalangi akses masuk ke rumah kos tersebut.

Menurutnya, korban sempat mengetuk jendela mobil tersebut agar dipindahkan. "WNA ini mendatangi pelapor kemudian terjadi cekcok. Karena emosi, WNA ini mencekik pelapor lalu melakukan pemukulan lebih dari sekali," ujar Kompol I Nyoman Karang di Kuta, Bali, Sabtu (9/9/2023).

Penganiayaan, lanjut dia berlangsung di kawasan Jalan Raya Uluwatu Kuta Selatan, Badung, Bali dua bulan lalu. Kasus ini sempat dilaporkan korban pada 27 Juni lalu.

Menurutnya, penangkapan baru dilakukan karena minimnya informasi hingga tertangkap setelah video penganiayaan itu viral di media sosial.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan dan terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut