Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin
Advertisement . Scroll to see content

Bea dan Cukai Denpasar Musnahkan Ratusan Botol Miras Ilegal dan Palsu

Selasa, 15 Juni 2021 - 17:15:00 WIB
Bea dan Cukai Denpasar Musnahkan Ratusan Botol Miras Ilegal dan Palsu
Kantor Bea dan Cukai Denpasar memusnahkan ratusan botol minuman beralkohol ilegal dan palsu, Selasa (15/6/2021). (Foto: iNews.id/Indira Arri)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Kantor Bea dan CukaiDenpasar memusnahkan ratusan botol minuman beralkohol ilegal. Turut dimusnahkan yakni minuman beralkohol tiruan atau palsu.

"Ada yang asli tapi tidak berpita cukai, namun ada yang beberapa memang palsu," ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Denpasar, Kusuma Santi Wahyuningsih di Denpasar, Selasa (15/6/2021).

Dia menjelaskan, minuman beralkohol yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan pada semester kedua tahun 2020. Jumlahnya menurun dibandingkan pada 2019 karena dipegaruhi oleh redupnya pariwisata di Bali akibat padnemi Covid-19.

"Kalau dibandingkan 2019 itu jauh sekali. Karena pariwisata di Bali jauh menurun sehingga distribusinya juga sangat sedikit," tuturnya.

Kendati demikian peredaran minuman beralkohol ilegal dan palsu itu tetap terjadi. Minuman yang dimusnahkan itu disita dari beberapa kafe.

Selain minuman beralkohol, Bea dan Cukai Denpasar juga memusnahkan rokok ilegal tanpa cukai.

Total yang disita dalam kurun waktu setahun mencapai 808 botol minuman beralkohol dan 21.384 batang rokok. Kerugian akibat peredaran barang ilegal ini ditaksir Rp83.273.671.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut