Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA
Advertisement . Scroll to see content

Bayar Denda Jerinx, Kuasa Hukum Serahkan Recehan hingga Uang Logam

Rabu, 02 Juni 2021 - 16:27:00 WIB
Bayar Denda Jerinx, Kuasa Hukum Serahkan Recehan hingga Uang Logam
Kejari Denpasar menerima pembayaran denda Jerinx sebesar Rp10 juta. (Foto: iNews/Aris Wiyanto)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Jerinx telah membayar denda Rp10 juta sebagai terpidana kasus ujaran kebencian. Uang denda tersebut dibayarkan melalui kuasa hukum dalam bentuk uang logam dan uang kertas berbagai pecahan mulai dari Rp100 hingga Rp100.000.

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana menyebut uang tersebut sebagian merupakan sumbangan dari simpatisan dan pendukung Jerinx.

"Sebagian berasal dari uang yang dikumpulkan simpatisan dan masyarakat sebesar Rp5.192.000," katanya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (2/6/2021).

Pria yang akrab disapa Gendo itu menceritakan, sumbangan dari para simpatisan didapat dari mengamen, menjual merchandhise hingga menggelar konser mini penggalangan dana. 

Uang itu bahkan langsung diserahkan utuh kepada jaksa dalam bentuk uang logam dan uang kertas berbagai pecahan.

"Tanpa ada maksud merendahkan, uang tersebut kami serahkan utuh kepada Kejari Denpasar. Kami tidak ingin menafikan partisipasi masyarakat. Kami serahkan apa adanya," tuturnya. 

Dengan pembayaran denda ini, kebebasan Jerinx tinggal menunggu hari. Namun hal itu tergantung dari pihak Lapas Kerobokan tempat Jerinx menjalani hukuman.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut