Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Ahli Bahasa di Sidang Jerinx Diprotes, Pengacara: Pendidikannya Sastra Inggris

Kamis, 15 Oktober 2020 - 14:47:00 WIB
Ahli Bahasa di Sidang Jerinx Diprotes, Pengacara: Pendidikannya Sastra Inggris
Ahli Bahasa bersaksi di sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx di PN Denpasar, Kamis (15/10/2020). (iNews.id/Muhammad Muhyiddin)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Sidang kasus ujaran kebencian Jerinx di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghadirkan ahli bahasa dari Balai Bahasa Provinsi Bali. Namun ahli bahasa tersebut mendapat keberatan dari tim kuasa hukum Jerinx.

Ahli bahasa tersebut yakni Wahyu Ari. Seorang Pegawai Negeri Sipil di Balai Bahasa Provinsi Bali. Dia merupakan satu dari sekian ahli yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi.

Saat Wahyu Ari hendak dimintai keterangan, salah satu kuasa hukum Jerinx, yakni Sugeng Teguh Santosa menyampaikan keberatan.

"Ahli ini pendidikannya sastra Inggris. Sementara yang menjadi objek hukum berbahasa Indonesia. Apa sebaiknya tidak dimintai keterangan?," ujar Sugeng dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (15/10/2020).

Mendapat keberatan itu, majelis hakim meminta Wahyu Ari memberi penjelasan. Wahyu Ari menjelaskan kalau dirinya memang berlatar belakang pendidikan sastra Inggris. Namun sejak menjadi PNS di Balai Bahasa Provinsi Bali pada 2016, dirinya terlibat dalam penyuluhan bahasa Indonesia.

Atas penjelasan tersebut, ketua majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi memutuskan keterangan Wahyu Ari sebagai ahli bahasa bisa didengarkan di pengadilan.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, JPU menghadirkan empat orang ahli. Selain ahli bahasa, JPU berencana menghadirkan ahli IT, dan ahli hukum pidana untuk menilai cuitan 'IDI Kacung WHO'.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut