11 Money Changer di Kuta Bali Disegel karena Beroperasi Tanpa Izin
DENPASAR, iNews.id - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Bali menyegel 11 money changer di Kuta, Kamis (4/8/2022). Tempat penukaran mata uang asing itu beroperasi tanpa izin.
Penyegelan dilakukan BI bersama tim gabungan Satpol PP, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dan perangkat Desa Adat Kuta.
"Ada 11 money changer yang ditemukan beroperasi tanpa izin," ujar Manajer Fungsi Pengawasan Sistem Pembayaran BI Perwakilan Bali, Ni Putu Sulastri, Jumat (5/8/2022).
Sebelas money changer itu berlokasi di Jalan Dewi Sartika, jalan Kartika Plaza, dan Jalan Wana Segara. Penyegelan dilakukan dengan menempelkan stiker tepat di pintu masuk money changer.
Tak cuma disegel, papan penunjuk kurs valuta asing maupun neon boks money changer juga dicopot.