Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!
Advertisement . Scroll to see content

Urus Pindah Domisili Kini Dipermudah, Masyarakat Bangka Barat Cukup Bawa Persyaratan Ini

Rabu, 12 Januari 2022 - 13:23:00 WIB
Urus Pindah Domisili Kini Dipermudah, Masyarakat Bangka Barat Cukup Bawa Persyaratan Ini
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bangka Barat, Muhammad Kaidi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA BARAT, iNews.id - Bagi masyarakat Bangka Barat yang berencana mengurus kepindahan domisili tak perlu lagi repot mengurus pembuatan surat keterangan RT/RW. Masyarakat cukup membawa kartu keluarga (KK) sebagai persyaratan pindah domisili.

"Jadi kalau ada keluarga yang pindah, cukup suami yang dibutuhkan KK saja," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bangka Barat, Muhammad Kaidi, Rabu (12/1/2022). 

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019. 

Dia mengatakan kendati tak perlu lagi surat pengantar RT/RW, namun bagi masyarakat yang berstatus sebagai istri diwajibkan melampirkan surat keterangan persetujuan dari suami dengan disertai saksi. 

"Kecuali yang pindah itu istri dan anak, kami menambah harus ada surat pernyataan suaminya bahwa ini pindah atas persetujuannya. Sebab ini rentan bermasalah, pengalaman kami ada surat itu dipalsukan tanda tangan suami sama istrinya itu," ucapnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut