Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!
Advertisement . Scroll to see content

Tak Bisa Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Ini Sanksi bagi Penumpang Kapal di Tanjung Kalian

Sabtu, 31 Juli 2021 - 14:15:00 WIB
Tak Bisa Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Ini Sanksi bagi Penumpang Kapal di Tanjung Kalian
Gubernur Babel, Erzaldi Rosman. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA BARAT, iNews.id - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman Djohan menegaskan, penumpang kapal di Pelabuhan Tanjung Kalian Bangka Barat wajib vaksin dan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19. Apabila kedapatan belum divaksin maka akan dipulangkan.

Gubernur Erzaldi mengatakan, kebijakan wajib vaksin Covid-19 ini sebagai langkah mengantisipasi penyebaran virus Corona yang disebabkan oleh transmisi arus keluar masuk penumpang kapal laut di Pelabuhan Tanjung Kalian sebagai gerbang utama di Pulau Bangka.

"Setiap penumpang harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 guna menekan dan memutus mata rantai penularan virus Corona. Apabila kedapatan belum divaksin maka akan dipulangkan dengan kapal yang sama," katanya, Sabtu (31/7/2021).

Selain itu, kata dia, kebijakan ini diberlakukan mengingat Pelabuhan Tanjung Kalian yang berada di Kabupaten Bangka Barat saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

"Agar aturan ini berjalan dengan semestinya, Satgas Covid-19 dan pihak pengelola pelabuhan akan melakukan pengecekan setiap penumpang yang masuk pelabuhan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut