Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komplotan Perampok Balok Timah Senilai Rp7 Miliar di Bangka Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Amankan 12 Kapal Selam Timah di Perairan Tampilang

Jumat, 31 Desember 2021 - 14:40:00 WIB
Polisi Amankan 12 Kapal Selam Timah di Perairan Tampilang
Polres Bangka Barat mengamankan 12 unit kapal TI selam di Perairan Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA BARAT, iNews.id - Polres Bangka Barat mengamankan 12 unit kapal nelayan tradisional yang telah dimodifikasi atau TI selam, untuk menambang timah secara ilegal di Perairan Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Polisi juga mengamankan 10 orang penambang liar.

“Belasan unit kapal TI selam tersebut kemudian dibawa ke Pelabuhan Limbung Muntok. Sedangkan 10 orang penambang diamankan ke Mapolres Bangka Barat untuk diproses lebih lanjut,” kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto, Kamis (30/12/2021).

Selain itu, kata dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan tambang timah milik para penambang. 

“Yakni sebanyak 20 unit mesin robin,12 unit kompresor, 36 keping karpet dan selang spiral,” ujarnya.

Kapolres mengatakan aktivitas pertambangan ilegal di Perairan Kecamatan Tempilang ini telah berjalan sekitar tiga minggu. 

“Aktivitas pertambangan ilegal ini juga meresahkan para nelayan di sekitar Perairan Tempilang,” katanya.

Para penambang terancam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut