Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Ledakan Bom Peninggalan Perang di Biak, 6 Korban Tewas dan 3 Orang Masih Hilang
Advertisement . Scroll to see content

Polda Riau: Perakit Bom yang Ditangkap di Inhu Tak Terkait Terorisme

Rabu, 05 Oktober 2022 - 17:00:00 WIB
Polda Riau: Perakit Bom yang Ditangkap di Inhu Tak Terkait Terorisme
Direskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan merilis penangkapan MN, pelaku peledakan bom rakitan. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

PEKANBARU, iNews.id - Polda Riau memastikan pria inisial MN (41) yang ditangkap di Indragiri Hulu (Inhu) tidak terkait terorisme. Pelaku meledakkan bom karena sakit hati disebut sakit jiwa.

"Kami bersama tim Densus tidak menemukan keterlibatan jaringan apa pun dengan tersangka," kata Direskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Senin (5/10/2022).

Asep mengatakan, MN ditangkap pada Senin (3/10/2022) di Kecamatan Belilas. Dari pemeriksaan terungkap kalau MN sakit hati karena dibully oleh warga sekitar. Dia disebut lusuh dan gila hingga memutuskan pindah dari rumah.

"Dia merasa kesal dan dendam pada masyarakat setempat dan mencari tutorial merakit bom," tuturnya

Bom yang dibuat MN berdaya ledak rendah. Terbuat dari pipa paralon yang di dalamnya berisi pecahan keramik. Kendati berdaya ledak rendah, radius ledakan bom buatan MN mencapai 50-60 meter.     

"Memang daya ledaknya masih terhitung low explosive. Namun bila saat diledakkan ada orang di dekatnya tentu orang tersebut bisa luka bahkan meninggal dunia," kata Asep.

Atas perbuatannya MN kini ditahan di Polda Riau. Dia menjadi tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana bahan peledak dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau selama 20 tahun.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut