Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit
Advertisement . Scroll to see content

Pembunuh Hafizah di Bangka Barat Divonis 10 Tahun Penjara, Ibu Korban Histeris

Jumat, 14 April 2023 - 12:58:00 WIB
Pembunuh Hafizah di Bangka Barat Divonis 10 Tahun Penjara, Ibu Korban Histeris
Sejumlah kerabat berusaha menenangkan ibu korban Hafizah usai sidang pembacaan putusan. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA BARAT, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mentok menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada AC alias I, terdakwa pembunuhanHafizah di Bangka Barat. Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 

"Mengadili, menyatakan AC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dalam dakwaan pertama primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Iwan Gunawan dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda PN Mentok, Jumat (14/4/2023).

Majelis hakim menimbang beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan AC menyebabkan duka bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, dan sadis. 

"Menimbang majelis hakim tidak menemukan keadaan yang meringankan anak (AC alias I)," tuturnya. 

Ibu kandung korban, Zaidah sontak histeris dan tak kuasa menahan air mata tatkala hakim membacakan kronologi yang menewaskan putri keduanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut