Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Perda, Lapak PKL di Pasar Muntok Ditertibkan Satpol PP Bangka Barat

Rabu, 31 Agustus 2022 - 13:21:00 WIB
Langgar Perda, Lapak PKL di Pasar Muntok Ditertibkan Satpol PP Bangka Barat
Anggota Satpol PP Bangka Barat saat melakukan penertiban lapak pedagang yang melanggar aturan Perda. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA BARAT, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangka Barat menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL), Rabu (31/8/2022). Lapak PKL tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Urusan Ketertiban Umum.

Penertiban dilakukan di kawasan pasar depan Masjid Jami Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sedikitnya lima pedagang yang terjaring operasi yustisi itu. 

"Kebanyakan pelanggar sudah di luar jalur seperti di atas trotoar, bandar dan bahu jalan. Hasilnya, yang terjaring ada lima pedagang. Giat akan dilanjutkan besok, bisa jadi bertambah," kata Kasat Pol PP Bangka Barat, Sidarta Gautama. 

Sebelumnya, pada Jumat (26/8/2022) lalu pihak Satpol PP Bangka Barat telah melakukan sosialisasi ke para pedagang agar meletakkan dagangannya sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Sebelum penindakan ini, sudah sosialisasi dulu serta menginformasikan kepada para pedagang kenapa dilakukan di bulan ini. Sebelumnya sudah kita berikan informasi tentang etika sesuai ketentuan hukum untuk melakukan perdagangan di pasar," tuturnya. 

Sidarta menambahkan pihaknya sudah menyerahkan pedagang yang melanggar aturan ke pihak Pengadilan Negeri Mentok. 

"Para pedagang yang terjaring dalam operasi yustisi ini langsung digiring ke Pengadilan Negeri untuk melakukan sidang pelanggaran. Terkait pasal berapa, apa yang dilanggar segala macam itu sudah kita siapkan dan hari ini langsung dihadirkan di pengadilan untuk dijatuhkan vonis pelanggaran," katanya. 

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut