Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Pangkalpinang Deportasi WNA Malaysia

Jumat, 27 November 2020 - 15:43:00 WIB
Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Pangkalpinang Deportasi WNA Malaysia
Jumpa pers sebelum mendeportasi WNA Malaysia yang langgar izin tinggal, Jumat (27/11/2020). (Foto : iNews.id/Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

PANGKALPINANG, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Provisi Kepualan Bangka Belitung, mendeportasi Warga Negara Asing (WNA), Jumat (27/11/2020). WNA asal Malaysia tersebut, dideportasi lantaran melanggar izin tinggal.

Kepala Imigrasi Pangkalpinang, Darmunansyah mengatakan, WNA atas nama Sahat Bin Ahmad dengan Nomor Paspor A40442980 masuk ke Indonesia pada 10 Maret 2020. Orang asing ini masuk dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 hari.

Namun dikarenakan pandemi Covid-19 dan sesuai dengan surat edaran Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-4497 perihal batas waktu orang asing pemegang Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) untuk mendapatkan izin tinggal keimigrasian.

"Maka terhadap orang asing pemegang ITKT maksimal, tanggal 5 Oktober 2020 wajib meninggalkan wilayah Indonesia," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut