Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok
Advertisement . Scroll to see content

Jual Hasil Curian di Facebook, Warga Bangka Selatan Ditangkap Polisi

Senin, 16 November 2020 - 19:13:00 WIB
Jual Hasil Curian di Facebook, Warga Bangka Selatan Ditangkap Polisi
TB (23), tersangka pelaku pencurian alat penerangan kapal nelayan. (foto: iNews.id/ Wiwin Suseno)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA SELATAN, iNews.id - Warga Payak Ubi Sukadamai, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berinisial TB (23), ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, Minggu (15/11/2020). Pelaku pencurian alat penerangan kapal nelayan di laut Baher, Sukadamai, Toboali itu ditangkap setelah dia memposting hasil curiannya melalui Forum Jual Beli di Facebook.

"Berbekal petunjuk akun pelaku yang memposting hasil curiannya berupa 5 unit lampu sorot kapal nelayan dan 2 buah accu mobil milik korban, akhirnya kami berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku beserta barang bukti," kata Kasatreskrim Polres Bangka Selatan, AKP Albert Daniel Tampubolon, Senin (16/11/2020).

Saat ini, kata AKP Albert, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ucapnya.

Sementara itu, tersangka mengaku sebagian barang curian sudah dia jual dan hasilnya dipergunakan untuk keperluan rumah tangga.

"Accu dua buah dan lampu sorot satu buah sudah saya jual, uangnya dapat Rp430 ribu, sudah saya pakai untuk beli pulsa lampu dan beli beras," katanya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut