Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Modus Perampokan Bersenpi di Parkiran Masjid Langkat, Pelaku Pura-Pura Pinjam HP
Advertisement . Scroll to see content

Bawa Senpi Rakitan, ABK di Bangka Barat Diancam 10 Tahun Bui 

Jumat, 28 Mei 2021 - 14:38:00 WIB
Bawa Senpi Rakitan, ABK di Bangka Barat Diancam 10 Tahun Bui 
Kasat Polair Polres Bangka Barat, AKP Candra Wijaya, bersama jajaran berhasil mengamankan ABK yang memiliki senpi jenis revolver rakitan. Pelaku AB sedang dalam proses hukum dan diancam pidana penjara 10 tahun. Foto: Istimewa
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA BARAT, iNews.id - Kepala kamar mesin Togboat Fortuner 5, berinisial AB, yang ditangkap karena memiliki senjata api (senpi) rakitan oleh SatpolairPolresBangka Barat, diancam pidana 10 tahun penjara. Anak buah kapal (ABK) yang ditangkap pada Kamis (27/5/2021) ini, masih dalam tahanan polres.

Kasat Polair Polres Bangka Barat, AKP Candra Wijaya, mengatakan, AB memiliki senpi di luar persyaratan yang berlaku. Perbuatan pelaku diancam dalam UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senpi. 

"Pelaku dijerat dengan UU Darurat terkait kepemilikan senjata api sesuai pasal 1 ayat 1 ancaman pidana penjara 10 tahun ke atas," kata Candra, Jumat (28/5/21).

Candra menambahkan, setelah digali lebih lanjut pelaku memperoleh senjata rakitan ilegal jenis revolver tersebut dari seorang nelayan di Sumatera Selatan. AB merasa perlu memiliki senpi untuk jaga diri dari ancaman perompak.

"AB memperoleh ini dari seorang nelayan di Sumsel, motivasinya memiliki senjata ini untuk alat pelindung diri ketika berlayar dan sudah dua peluru dia gunakan kemudian yang tersisa delapan butir peluru," tutur Candra.

Saat ini AB telah mendekam di tahanan Polres Bangka Barat, sembari mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut