Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam
Advertisement . Scroll to see content

Baru Nikah 1,5 Bulan, Pengantin Baru Ditangkap Polisi Gegara Suami Edarkan Sabu

Jumat, 27 Januari 2023 - 09:44:00 WIB
Baru Nikah 1,5 Bulan, Pengantin Baru Ditangkap Polisi Gegara Suami Edarkan Sabu
Polsek Tempilang mengamankan bandar narkoba Faizal Halim alias Ical. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA BARAT, iNews.id - Polisi menangkap bandar narkoba, Faizal Halim di Desa Buyan Kelumbi, Kecamatan Tempilang, Bangka Barat. Istri Faizal Halim yang berada di lokasi penangkapan ikut diamankan.

Namun sang istri ternyata tidak mengetahui kalau suami yang baru dinikahi selama 1,5 bulan itu seorang bandar narkoba.

"Karena masih baru menikah, dirinya rela diajak oleh suaminya keluar rumah untuk menemui temannya yang baru dikenal tersebut di Dusun Kelumbi," kata Kapolsek Tempilang Iptu Ahmad Mukhlis, Kamis (26/1/2023).

Dari pemeriksaan terungkap Faizal Halim seorang residivis kasus narkoba. Pria yang dipanggil Ical itu baru bebas dari penjara dalam kasus yang sama.

Penangkapan Ical terjadi pada Selasa (24/1/2023) berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Desa Buyan Kelumbi.

Polisi melihat ada tiga laki-laki dan satu perempuan di sebuah pos kamling. Namun hanya Ical dan istrinya yang diamankan.

"Sementara dua orang teman pelaku berhasil melarikan diri ke arah kebun sawit warga setempat," tuturnya.

Dari tangan Ical yang merupakan warga Bukit Intan, Kota Pangkalpinang itu ditemukan sabu dalam plastik bening ukuran besar yang siap diedarkan. Dia dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Tempilang. 

"Pelaku dan barang bukti akan dibawa dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bangka Barat," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut