Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Advertisement . Scroll to see content

Tak Ngantor 8 Bulan, ASN Satpol PP di Aceh Tetap Digaji

Selasa, 11 Januari 2022 - 06:52:00 WIB
Tak Ngantor 8 Bulan, ASN Satpol PP di Aceh Tetap Digaji
Ilustrasi petugas Satpol PP Provinsi Aceh (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SIMEULUE, iNews.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Simeulue, Aceh, tetap digaji meski tidak masuk kantor selama delapan bulan. Dia merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Simeulue.

"Gajinya masih dibayarkan karena belum ada surat keputusan pemberhentian. Sedang tunjangan yang bersangkutan sudah dihentikan," kata Kepala Satpol PP dan WH Simeulue, Dodi Juliardi Bas, Selasa (11/1/2022).

Dodi menambahkan, ASN tersebut berinisial WR. Dia dilaporkan hingga kini tidak melaksanakan tugas sejak 2021.

Dodi mengaku tak tinggal diam dengan kelakuan anak buahnya. Dirinya sudah berulang kali memanggil oknum ASN tersebut. Namun hingga saat ini panggilan tersebut belum pernah dipenuhi.

"Kami sudah mengirim surat ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberd Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simeulue untuk proses pemberhentian oknum ASN tesebut," katanya.

Sementara itu, Fauziah, analis sumber daya aparatur sipil negara di BKPSDM Kabupaten Simeulue mengatakan pihaknya sudah menerima berkas dari Satpol PP dan WH terkait pemberhentian oknum ASN tersebut. 

"Berkasnya ada. Saat ini sedang dalam tahap proses. Untuk kepastian kapan diberhentikan, kami belum tahu," kata Fauziah.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut