Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Didemo soal Penertiban, Bupati Sikka Lari Dikejar Pedagang Pasar Alok Maumere
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP dan WH Banda Aceh Awasi Penjualan Makanan Minuman selama Puasa

Kamis, 15 April 2021 - 11:43:00 WIB
Satpol PP dan WH Banda Aceh Awasi Penjualan Makanan Minuman selama Puasa
Ilustrasi pedagang makanan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Masyarakat yang menjual nasi pada siang hari selama Ramadan di Banda Aceh, Aceh akan diawasi petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH). Selain nasi, pemerintah kota Banda Aceh juga melarang masyarakat menjual kue basah sebelum Salat Ashar atau pukul 16.00 WIB.
 
"Ini kita sedang memantau dan terus melakukan razia kalau ada yang menjual nasi saat siang, kita amankan," kata Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko, Rabu (14/4/2021).

Dia menambahkan, pihaknya akan merazia semua tempat usaha nasi. Bila kedapatan ada yang menjual nasi sebelum waktunya, maka akan langsung ditindak. 

Sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh telah melarang pengusaha rumah makan, kafe, supermarket, hotel dan tempat hiburan menjual makanan dan minuman untuk umum mulai imsak sampai pukul 16.30 WIB.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut