Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kesal Banjir Terus Berulang, Warga Perumahan di Karawang Segel Kantor Developer
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Prokes, 5 Warkop di Pidie Disegel 

Rabu, 02 Juni 2021 - 08:47:00 WIB
Langgar Prokes, 5 Warkop di Pidie Disegel 
Lima warkop di Kabupaten Pidie, Aceh, disegel karena terjaring Operasi Yustisi, Selasa (1/6/2021). Seluruh warkop harus ditutup sementara karena melanggar prokes. Foto: iNews.id/Jamal Pangwa
Advertisement . Scroll to see content

PIDIE, iNews.id - Sebanyak lima warung kopi (warkop) di Pidie, Aceh, harus disegel karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Tindakan sanksi penyegelan dilakukan agar masyarakat disiplin dalam menjalankan prokes mengingat kasus Covid-19 di Provinsi Aceh mengalami peningkatan.

Operasi Yustisi dipimpin Kasatreskrim Polres Pidie, AKP Ferdian Chandra, dan didampingi  KBO Satintelkam, Ipda Muzakir. Jajaran yang terlibat operasi yustisi sebanyak 60 orang yang terdiri dari 10 personel TNI, dua orang POM, 27 orang personel Polri, 18 Satpol PP dan tiga orang personel dari Dinkes.

"Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah hukum Polres Pidie," kata Ferdian Chandra, Selasa (1/6/2021).

Kelima warkop yang disegel yakni Arabia Coffee, Kopi Donya Simpang Pasar Pidie, MJ Kopi, Om Kupi Khop dan Legend Coffee. Kelimanya ditutup sementara karena melanggar Perbup Pidie Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (2) tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut