Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Semburan Gas Disertai Api Setinggi 50 Meter Muncul dari Sumur Bor di Aceh Utara
Advertisement . Scroll to see content

Ibu dan Bayi yang Mendekam di Lapas Lhoksukon Jalani Tahanan Rumah

Senin, 15 Maret 2021 - 16:01:00 WIB
Ibu dan Bayi yang Mendekam di Lapas Lhoksukon Jalani Tahanan Rumah
Isma Khaira akhirnya menjadi tahanan rumah setelah sebelumya dia dan bayinya mendekam di Lapas Lhosukon akibat kasus ITE. (Foto: iNews/Muhammad Jafar)
Advertisement . Scroll to see content

ACEH UTARA, iNews.id – Isma Khaira (31) dan bayinya akhirnya dapat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Lhoksukon, Minggu (14/3/2021) untuk menjalani tahahan rumah. Peristiwa ini disaksikan Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf.
 
Sebelumnya, Isma Khaira divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan hukuman tiga bulan kurungan. Dia dinyatakan melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah menyebarkan video di media sosial terkait dengan kisruh antara ibunya dengan Kepala Desa Gampong Lhok Pu’uk, Kecamatan Seunuddon.
 
Lantaran memiliki seorang anak bayi, akhirnya Isma Khaira terpaksa membawanya mendekam di Lapas Lhoksukon. Kondisi inilah yang mengundang sempati banyak pihak terhadap nasib Isma Khaira dan bayinya. 

Mulai dari pegiat LSM, peminat masalah hukum, aktivis sosial, perempuan dan anak, pemerintah daerah, anggota DPRK hingga anggota DPR dan DPD RI.

“Pada hari ini kami hadir selaku pemerintah untuk memberi dukungan kepada masyarakat kita, Aceh Utara yang tersangkut hukum. Hari ini kami harapkan inilah yang terakhir terjadi, jangan diulangi lagi. Kami harapkan yang bersangkutan dapat kembali ke keluarga dengan aman dan hidup kembali dalam bermasyarakat,” kata Fauzi Yusuf.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut