Hindari Zona Merah, Aceh Besar Tutup Objek Wisata Pantai
ACEH BESAR, iNews.id - Satgas Covid-19Aceh Besar menutup sementara seluruh objek wisata pantai mulai dari Lhoknga hingga Kecamatan Lhoong, pada Sabtu (29/5/2021). Penutupan tempat wisata dilakukan menindaklanjuti Instruksi Mendagri No.11/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan, mengatakan, penutupan objek wisata pantai, dilakukan karena ketentuan dalam Instruksi Mendagri mengamanatkan wilayah PPKM skala mikro di zona oranye yang menuju zona merah harus menutup objek wisata. Tujuannya untuk mencegah kerumunan yang berpotensi terjadi penularan Covid-19.
"Jadi Satgas Covid-19 Aceh Besar menutup sementara tempat-tempat wisata di wilayah hukum Aceh Besar," kata Riki.
Satgas Covid-19 telah memasang spanduk pemberitahuan penutupan objek wisata di pantai-pantai di Aceh Besar. Satgas juga memberi imbauan kepada pengelola tempat wisata, dan pedagang untuk tidak melayani pengunjung atau wisatawan.
"Kita juga mengimbau atau memaksa pengelola wisata untuk melaksanakan prokes dengan ketat," ujarnya.