Regulasi Berlaku, Truk Berstandar Euro-4 Mulai Didistribusikan ke Konsumen
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah memberlakukan standar Euro 4 bagi kendaraan komersial bermesin diesel, seperti truk dan bus sejak April 2022. Kini, semua produsen mobil di Indonesia tidak lagi memproduksi kendaraan di bawah standar Euro 4 (sebelumnya Euro 2).
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017, tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih Tipe Baru Kategori M, N, dan O. Tahun ini, para pabrikan pun telah mendistribusikan kendaraan Euro 4 ke konsumen.
Di Indonesia produsen kendaraan komersial, seperti Daimler Mercedes-Benz, UD Truck, Hino, Isuzu, Mitsubishi Fuso sudah memproduksi dan mengirimkan kendaraan berstandar Euro 4. Sebaga contoh, pada awal September 2022, KTB Fuso mencatatkan SPK lebih dari 6.000 unit kendaraan Euro 4.
PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), distributor Mitsubishi Fuso Truck and Bus Corporation (MFTBC) mengungkapkan sejak tiga bulan model Euro-4 regional launching terdapat 4.378 unit SPK dan 1.699 unit SPK di pameran GIIAS 2022.
Komunikasi produsen kendaraan melalui jaringan dealer mendapatkan respons positif dari konsumen di Indonesia. Salah satunya PT Agung Solusi Trans (Agung Rent). Mereka tercatat memesan 119 unit truk Fuso Euro 4, yakni Canter FE 71, FE 71 Long, FE 74 dan FE 74 Long.
"Unit ini dipilih untuk disewakan kepada end user yang menjalankan bisnis di bidang logistik. Mesin dengan standar Euro 4 sesuai dengan regulasi pemerintah tentunya kami yakin akan lebih efisien dan ramah lingkungan," ujar Edi Cahyono, manajer operasional Agung Solusi Trans dalam keterangannya dilansir Kamis (27/10/2022).
Saat ini, lanjut Edi, yang dibutuhkan pengguna kendaraan Euro 4 adalah bagaimana dengan purna jual, layanan bengkel dan ketersediaan suku cadang, serta jaringan. Di samping itu, sebagai kendaraan niaga harus mudah dioperasikan, lebih irit, gampang dalam perawatan dan harga jual kembali tinggi.
Adapun regulasi ini diberlakukan pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai langkah konkret menghadapi isu lingkungan dan perubahan iklim. Indonesia telah menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) pada 2030 sebesar 29 persen secara mandiri, atau 41 persen jika mendapatkan dukungan internasional.
Editor: Dani M Dahwilani