Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sebanyak 17.684 Kendaraan Dinas di Bengkulu Tunggak Pajak Rp4,4 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Punya Kendaraan Lebih dari Satu, Segini Pajak Progresif Motor dan Mobil 2026

Rabu, 01 Juli 2026 - 18:28:00 WIB
Punya Kendaraan Lebih dari Satu, Segini Pajak Progresif Motor dan Mobil 2026
Pemilik kendaraan bermotor yang memiliki lebih dari satu unit wajib memahami aturan pajak progresif. (Foto: Dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemilik kendaraan bermotor yang memiliki lebih dari satu unit wajib memahami aturan pajak progresif. Sebab, semakin banyak kendaraan yang terdaftar atas nama dan alamat yang sama, semakin besar tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan.

Pajak progresif merupakan kebijakan pemerintah daerah yang membebankan tarif pajak lebih tinggi untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Aturan ini berlaku baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang dimiliki oleh orang dengan identitas dan alamat yang sama.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mendorong pemerataan kepemilikan kendaraan, meningkatkan kepatuhan pajak, sekaligus membantu mengendalikan kemacetan dan polusi udara.

Kapan Pajak Progresif Berlaku?

Pajak progresif dikenakan apabila seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama. Kendaraan kedua hingga seterusnya akan dikenai tarif yang lebih tinggi dibanding kendaraan pertama.

Dilansir dari laman Suzuki, sebagai contoh seseorang yang memiliki dua mobil wajib membayar pajak progresif untuk mobil kedua. Begitu juga apabila orang tua dan anak memiliki masing-masing satu mobil tetapi masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK), maka kendaraan berikutnya dapat dikenakan pajak progresif.

Sebaliknya, pemilik satu mobil dan satu sepeda motor tidak dikenakan pajak progresif karena jenis kendaraannya berbeda.

Daftar Tarif Pajak Progresif 2026

Besaran pajak progresif berbeda di setiap daerah karena pemerintah provinsi memiliki kewenangan menetapkan tarif sesuai peraturan daerah masing-masing.

Di DKI Jakarta, tarif pajak progresif masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan rincian sebagai berikut:

* Kendaraan pertama: 2 persen.
* Kendaraan kedua: 3 persen.
* Kendaraan ketiga: 4 persen.
* Kendaraan keempat dan seterusnya: 5 persen.

Sementara itu, di wilayah Jawa Barat tarif progresif diterapkan secara bertingkat, yakni sekitar 1,75-2 persen untuk kendaraan pertama, 2,25-2,5 persen untuk kendaraan kedua, 2,75-3 persen untuk kendaraan ketiga, serta 3,25-3,5 persen untuk kendaraan keempat dan seterusnya.

Adapun sejumlah provinsi di luar Pulau Jawa menerapkan tarif dasar mulai 2 persen hingga maksimal 10 persen sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Cara Menghitung Pajak Progresif

Perhitungan pajak progresif dilakukan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang kemudian dikalikan dengan tarif sesuai urutan kepemilikan kendaraan.

Sebagai ilustrasi, apabila sebuah mobil memiliki NJKB Rp75 juta dan merupakan kendaraan kedua di DKI Jakarta, maka perhitungan PKB menjadi:

* PKB: Rp75.000.000 x 3 persen = Rp2.250.000.
* SWDKLLJ: Rp150.000.
* Total pajak yang dibayarkan: Rp2.400.000.

Sementara untuk sepeda motor dengan NJKB Rp15 juta sebagai kendaraan kedua di DKI Jakarta, besar pajaknya dihitung sebagai berikut:

* PKB: Rp15.000.000 x 2 persen = Rp300.000.
* SWDKLLJ: Rp35.000.
* Total pajak yang dibayarkan: Rp335.000.

Bagi masyarakat yang berencana memiliki kendaraan lebih dari satu, memahami aturan pajak progresif menjadi hal penting agar dapat memperhitungkan besaran biaya kepemilikan kendaraan secara menyeluruh sekaligus tetap memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut