Kendaraan Dijadikan Jaminan, Catat Batas Usia Mobil Hanya 10 Tahun ke Bawah
JAKARTA, iNews.id - Bagi sebagian pemilik kendaraan mobil menjadi investasi. Walau harga mobil relatif menyusut seiring penggunaan dan usia kendaraan, namun mobil dapat dijadikan jaminan untuk pinjaman dana.
Tapi, tidak semua Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bisa dijadikan jaminan (agunan). Selain status kepemilikan, usia kendaraan juga menjadi pra syarat. Berapa batas usia kendaraan bisa menjadi jaminan?
"Untuk jaminan BPKB kendaraan, batas kendaraan adalah mobil produksi 2011 (10 tahun) ke atas. Bila mobil di bawah tahun tersebut tidak bisa menjadi jaminan," ujar GM Clipan Finance, Anggit Pratjojo dalam video conference Duit Cair, Kamis (21/10/2021).
Usia mobil menjadi perhatian lembaga pinjaman terkait dengan kelayakan kendaraan. Rata-rata kendaraan berusia 10 tahun ke atas bila perawatannya kurang baik memiliki banyak pekerjaan rumah (PR) untuk perbaikan.
"Sebab itu mobil yang diterima dalam pinjaman Duit Cair memiliki batasan tahun produksi, yaitu 2011 ke atas dengan BPKB sebagai syaratnya," kata Anggit.
Dia menyebutkan, konsumen yang kendaraannya dijaminkan akan menerima dana sekitar 85 persen dari harga jual. "Misalnya harga mobil Rp 100 juta, kami bisa cairkan Rp 85 juta. Nilai pinjaman tunai yang disediakan berkisar Rp 25 juta hingga Rp 500 juta dengan bunga 0,7 persen," ujarnya.
Editor: Dani M Dahwilani