Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ogah Bayar Makan dan Aniaya Kekasih, WNA Selandia Baru Diusir dari Bali
Advertisement . Scroll to see content

Punya Tugas Penting di Bali, 210 Motor Listrik Dukung Mobilitas Pengatur Saluran Air

Rabu, 22 November 2023 - 21:02:00 WIB
Punya Tugas Penting di Bali, 210 Motor Listrik Dukung Mobilitas Pengatur Saluran Air
Motor listrik United E-Motor T1800 diberikan kepada para pekaseh se-kabupaten Badung yang terdiri dari 6 kecamatan. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id– Pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 diwajibkan menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas atau operasional. Ini membuat sejumlah instansi pemerintahan mulai beralih ke kendaraan listrik berbasis baterai.

Langkah ini juga dilakukan oleh Dinas Kebudayaan (Disbus) Kabupaten Badung, Bali, yang mulai menggunakan motor listrik. Sebanyak 210 unit motor listrik dari United E-Motor diserahkan oleh PT Terang Dunia Internisa (TDI) ke Disbud Badung Bali.

Nantinya, 210 unit motor listrik United E-Motor T1800 tersebut akan diberikan kepada para pekaseh se-kabupaten Badung yang terdiri dari 6 kecamatan. Diharapkan, motor listrik terseut yang diberikan dapat membantu mobilisasi para pekaseh dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Berdasarkan KBBI, Pekaseh merupakan petugas yang mengatur sistem irigasi (subak), seperti mengatur pembagian air dan perbaikan saluran air. Sehingga memiliki mobilitas tinggi untuk melaksanakan tugasnya.

Dalam penyerahan 210 unit motor listrik T1800, PT TDI menggandeng PT Sentrik Persada yang merupakan dealer United E-Motor dalam pengadaannya. General Manager PT TDI Andry Dwinanda optimis terhadap perkembangan motor listrik dalam negeri.

“Dengan adanya program pemerintah seperti ini, turut mendorong penyebaran motor listrik di masyarakat. Sehingga dapat terbentuk ekosistem EV yang kondusif. Kami yakin motor listrik dapat turut berperan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat,” kata Andry dalam keterangan pers.

Seperti diketahui, pemerintah terus mendorong penggunaan motor listrik dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan. Terbaru, pemerintah mengubah syarat pembelian motor listrik baru dengan subsidi Rp7 juta, yang kini hanya perlu 1 NIK KTP untuk 1 unit.

Sejak syarat diubah, pembeli motor listrik dengan subsidi Rp7 juta semakin meningkat seperti terlihat dalam laman SISAPIRa. Tercatat sebanyak 4.148 unit motor listrik sudah tersalurkan.

Sementara, konsumen yang sedang dalam proses pendaftaran sebanyak 6.373 orang, dan 2.660 orang sudah terverifikasi untuk mendapatkan subsidi. Hingga 20 November 2023, kuota subsidi Rp7 juta untuk motor listrik baru tersisa 186.819 unit.

Subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru hanya berlaku hingga 15 Desember 2023, sebelum APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun 2023 tutup buku.

Editor: Ismet Humaedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut