Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suzuki Tegaskan Fokus Garap SUV di IIMS 2026, Boyong XL7 hingga e-Vitara
Advertisement . Scroll to see content

Wilayah Ini Larang Modifikasi Mengubah Ketinggian Mobil, Pelanggar Aturan Dicabut SIM 

Selasa, 07 September 2021 - 07:24:00 WIB
Wilayah Ini Larang Modifikasi Mengubah Ketinggian Mobil, Pelanggar Aturan Dicabut SIM 
Di bawah undang-undang baru, pemilik mobil tidak dapat mengubah suspensi depan kendaraan lebih dari 3 inci dan tidak boleh lebih dari 2 inci di belakang. (Foto: YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

CAROLINA, iNews.id - Tren modifikasi 'Carolina Squat' dilarang di wilayah Carolina Utara, Tennessee, Amerika Serikat (AS). Carolina Squat atau dikenal sebagai Tennessee Tilt dan Cali Lean, mengacu pada modifikasi mobil pikap atau SUV dengan menurunkan bagian belakang dan menaikkan bagian depan.   

Seperti banyak tren modifikasi mobil lainnya, ini tidak memiliki tujuan praktis tetapi cukup populer di komunitas mobil. Mulai 1 Desember 2021, modifikasi tersebut menjadi tindakam ilegal di Carolina Utara setelah House Bill 692 ditandatangani menjadi undang-undang oleh Gubernur Roy Cooper. 

Di bawah undang-undang baru, pemilik mobil tidak dapat mengubah suspensi depan kendaraan lebih dari 3 inci dan tidak boleh lebih dari 2 inci di belakang. Undang-undang negara bagian saat ini melarang modifikasi ketinggian kendaraan lebih dari 6 inci – baik di depan atau belakang – tanpa persetujuan komisioner kendaraan bermotor negara bagian. 

Setelah undang-undang baru ini berlaku per 1 Desember, siapa pun yang melanggar mengemudikan kendaraan dengan modifikasi ini akan kehilangan SIM selama satu tahun. 

Aturan ini dibuat terkait masalah keamanan dan risiko yang ditimbulkan pikap/SUV tersebut terhadap lalu lintas karena sudut lampu depan di malam hari dapat mengganggu kendaraan lain. Di samping itu, struktur tabrakan depan dan belakang kendaraan jadi berbeda ketika diposisikan pada sudut tidak standar.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut