Ribuan Truk Impor di Pertambangan Tak Penuhi Euro 4, Menperin Akan Perketat Aturan
JAKARTA, iNews.id – Menyikapi banyak kendaraan di pertambangan tidak memenuhi regulasi Euro 4, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bakal memperketat regulasi impor truk tambang. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) populasi truk impor di pertambangan mencapai 6.000 unit.
“Saya mendapat laporan dari Gaikindo berkaitan dengan truk tambang. Di mana isunya sekarang banyak sekali truk untuk tambang di Indonesia didapat dari impor dan datanya hampir sekitar 6.000 unit,” ujar Menperin dalam pameran Giicomvec 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat.
“Padahal KLHK dan kami sudah menetapkan dan mendorong agar truk-truk yang digunakan at least Euro 4 dan kita sudah mampu memproduksi truk Euro 4,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan aturan ambang batas emisi kendaraan diesel yaitu Euro 4. Aturan batas emisi kendaraan diesel di Indonesia dari Euro 2 menuju Euro 4 berlaku sejak 12 April 2022.
Dasar regulasi Euro 4 adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017. Dalam aturan ini menetapkan ambang batas emisi kendaraan kira-kira sama seperti Euro 4 yang ditetapkan di Eropa.
Menperin Agus Gumiwang menyayangkan impor terjadi mengingat produsen yang telah merakit truk di Indonesia berusaha memenuhi regulasi Euro 4. Kendaraan yang diproduksi secara lokal juga memiliki spesifikasi yang sama seperti diimpor dari luar negeri.
“Kalau diperdalam dengan audit, truk yang diimpor dipergunakan tidak memenuhi standar KLHK, sebagian besar di bawah Euro 4. Padahal, KLHK dan kemenperin telah menetapkan dan mendorong at least Euro 4, dan industri dalam negeri mampu memproduksi Euro 4,” ujarnya.
Untuk menghentikan praktik ini, pemerintah bakal menerbitkan aturan yang bertujuan membatasi impor truk pertambangan tersebut. Namun, rinciannya masih dalam tahap pembahasan di Kemenperin.
“Sebab itu dengan masuknya impor yang tidak sesuai standar, bagi kami itu jadi opportunity lost bagi industri dalam negeri. Karena itu, Dirjen teman-teman kantor akan lihat aturan apa yang akan bisa diterbitkan untuk bisa membantu penyerapan industri truk dalam negeri,” kata Agus.
Editor: Dani M Dahwilani