Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : China Terapkan Standar Wajib Sistem Kemudi Otomatis mulai Juli 2026, Dorong Keamanan Mobil Pintar
Advertisement . Scroll to see content

China Larang Setir Setengah Roda, Tesla Kena Imbas?

Selasa, 17 Februari 2026 - 23:35:00 WIB
China Larang Setir Setengah Roda, Tesla Kena Imbas?
Regulasi baru pemerintah China, melarang kemudi setengah roda demi keselamatan pengemudi. (Foto: Tesla)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id Pemerintah China bersiap melarang kemudi setengah roda atau model yoke seperti yang digunakan pada sejumlah model Tesla. Kebijakan ini tertuang dalam draf standar nasional wajib yang akan berlaku mulai 1 Januari 2027.

Dilansir dari Carnews China, Selasa (17/2/2026), Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi China (MIIT) menerbitkan draf standar GB 11557-202X berjudul, “Ketentuan yang melindungi pengemudi dari cedera akibat mekanisme kemudi kendaraan bermotor.” 

Aturan baru ini secara signifikan menghapus seluruh konten teknis yang berkaitan dengan desain kemudi setengah roda.

Langkah tersebut menandakan sikap hati-hati regulator terhadap desain setir nonkonvensional yang belakangan populer di era kendaraan listrik.

Standar Keselamatan Diperketat, Selaras Aturan Internasional

Standar keselamatan sebelumnya, GB 11557-2011, telah digunakan lebih dari satu dekade. Namun, regulasi itu dinilai tidak lagi memadai untuk mengevaluasi teknologi baru seiring pesatnya pertumbuhan mobil listrik.

Dalam pembaruan terbaru, China menyelaraskan regulasi dengan standar internasional, termasuk UN R12. Salah satu perubahan penting adalah penurunan batas gaya horizontal dalam uji modul manusia menjadi 11.110N.

Selain itu, aturan baru menetapkan ambang batas ketat untuk perpindahan ke atas dan ke belakang kolom kemudi saat terjadi tabrakan. Seluruh model kendaraan kini wajib lulus uji verifikasi benturan manusia tanpa pengecualian.

Kemudi Yoke Sulit Penuhi Syarat Uji Benturan

Tantangan terbesar bagi kemudi setengah roda terletak pada skema pengujian baru. Standar tersebut mewajibkan uji benturan pada sepuluh titik spesifik di pelek roda kemudi, termasuk titik tengah area terlemah dan titik tengah area terpendek yang tidak ditopang.

Pada kemudi model yoke yang tidak memiliki bagian atas, beberapa titik uji tersebut secara fisik tidak tersedia. Kondisi ini membuat desain setir setengah roda hampir mustahil memenuhi persyaratan nasional terbaru.

Data kecelakaan yang dikutip Autohome menunjukkan 46 persen cedera pengemudi berasal dari mekanisme kemudi. Setir bundar tradisional dinilai mampu memberikan peredaman area yang lebih luas ketika tubuh pengemudi terdorong ke depan saat benturan.

Sebaliknya, kemudi setengah lingkaran memungkinkan tubuh melewati ruang kosong bagian atas setir saat terjadi benturan sekunder. Situasi itu dinilai meningkatkan risiko cedera secara signifikan.

Risiko Airbag dan Keluhan Pengguna

Kekhawatiran lain muncul dari aspek keselamatan airbag. Standar baru melarang benda keras seperti bagian logam atau plastik mengenai penumpang saat airbag mengembang.

Struktur kemudi setengah yang tidak simetris berpotensi menimbulkan pola retakan tak terduga saat airbag aktif dalam hitungan milidetik. Validasi menggunakan kamera kecepatan tinggi pun dinilai sulit memastikan konsistensi hasilnya.

Di luar isu regulasi, sejumlah pengemudi juga mengeluhkan kendala penggunaan harian. Berbeda dengan mobil Formula 1 yang memakai rasio kemudi minimal, kendaraan konsumen membutuhkan putaran setir lebih besar untuk manuver seperti parkir dan putar balik.

Banyak pengguna melaporkan kesulitan mengemudi satu tangan serta risiko menyentuh layar dasbor secara tidak sengaja saat bermanuver. Hal ini menambah daftar pertimbangan keselamatan dan ergonomi.

Mulai 2027, seluruh model kendaraan baru yang mengajukan persetujuan tipe wajib mematuhi aturan ini. Sementara model yang sudah beredar kemungkinan mendapat masa transisi sekitar 13 bulan untuk menyesuaikan desain kemudinya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut