Aneh! Pengemudi Kena Tilang karena Lihat Drone Diterbangkan Polisi
JAKARTA, iNews.id - Pengemudi kena tilang gara-gara lihat drone yang diterbangkan polisi menjadi sorotan publik di Kanada. Praktik penegakan hukum ini memicu kontroversi setelah sejumlah pengendara justru ditilang karena terdistraksi drone milik aparat.
Dilansir dari Carscoops, Sabtu (21/2/2026), polisi di Kanada dilaporkan menggunakan drone untuk memantau pengemudi yang dianggap melakukan pelanggaran karena mengemudi dalam kondisi teralihkan perhatiannya. Sepanjang Mei, sebanyak 20 surat tilang dikeluarkan melalui pemantauan udara tersebut.
Langkah ini langsung menuai kritik dari masyarakat dan pegiat hak sipil. Beberapa tilang bahkan dibatalkan tanpa penjelasan resmi, memunculkan tanda tanya besar terkait legalitas dan etika penggunaan drone dalam penegakan lalu lintas.
Mengemudi dengan perhatian teralihkan memang menjadi persoalan serius di berbagai negara. Di Amerika Serikat, National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) mencatat 3.275 orang meninggal dunia pada 2023 akibat kecelakaan yang dipicu gangguan saat berkendara.
Sebab itu, polisi lazim menindak pengemudi yang menggunakan ponsel saat kendaraan berjalan. Namun kasus di Kanada ini berbeda karena justru keberadaan drone polisi yang disebut-sebut memicu distraksi.
Media CBC News mengangkat kisah seorang warga bernama Laurie Esseltine. Dia mengaku melihat sebuah drone melayang tepat di atas kendaraannya saat berhenti di lampu merah, tanpa terlihat operator di sekitar lokasi.
Merasa situasi itu janggal, dia mengambil dua foto menggunakan ponselnya. Dia menunggu hingga lampu berubah hijau sebelum kembali melanjutkan perjalanan.
Tak lama setelah melaju, dia dihentikan polisi dari Kepolisian Kingston. Aparat menuduh dia menggunakan ponsel saat mengemudi dan menjatuhkan sanksi berat berupa tiga poin pelanggaran, denda 449 dolar AS, serta ancaman penangguhan SIM selama tiga hari.
Dia menilai tindakan tersebut tidak adil. Secara mengejutkan, tuduhan itu kemudian dibatalkan tanpa keterangan resmi dari pihak berwenang.
Setidaknya satu tilang lain yang terkait pemantauan drone juga dibatalkan pada hari yang sama. Pejabat setempat memilih tidak banyak berkomentar terkait alasan pembatalan tersebut.
Secara tidak langsung, Kepolisian Kingston mengisyaratkan evaluasi internal atas kebijakan tersebut. Mereka menyatakan belum lagi menggunakan drone untuk penindakan pengemudi lalai sejak insiden pertama pada Mei.
Pihak kepolisian juga mengaku tidak mengetahui adanya lembaga lain di Kanada yang memanfaatkan drone untuk penegakan lalu lintas serupa. Pernyataan itu semakin memperkuat dugaan adanya persoalan dalam kebijakan tersebut.
Drone yang digunakan dalam operasi itu adalah DJI Matrice 300. Perangkat ini mulai dioperasikan sejak 2021 dan umumnya dipakai untuk rekonstruksi kecelakaan, pencarian orang hilang, pengejaran tersangka, serta pengamanan acara berskala besar.
Penggunaan drone untuk memantau lalu lintas dinilai sebagian pihak melampaui fungsi awalnya. Selain menimbulkan distraksi visual, praktik ini juga dianggap berpotensi melanggar privasi warga.
Yayasan hukum Canadian Constitution Foundation ikut menyoroti kasus tersebut. Mereka menilai penggunaan drone dalam konteks ini bisa dikategorikan sebagai penggeledahan dan penyitaan yang tidak wajar.
Kelompok tersebut menduga pembatalan sejumlah tilang dilakukan untuk meredam potensi gugatan hukum. Namun mereka mendesak agar seluruh 20 tilang yang dikeluarkan lewat pemantauan drone dibatalkan sepenuhnya.
Esseltine sendiri mempertanyakan logika di balik kebijakan tersebut. “Cara apa yang lebih baik untuk menangkap pengemudi yang lalai daripada dengan memberikan gangguan itu sendiri?” ujarnya.
Kasus ini membuka perdebatan baru soal batas penggunaan teknologi dalam penegakan hukum. Di satu sisi, aparat ingin menekan angka kecelakaan akibat distraksi.
Di sisi lain, penggunaan teknologi seperti drone justru berpotensi menciptakan gangguan baru bagi pengemudi. Pengemudi kena tilang gara-gara lihat drone yang diterbangkan polisi kini menjadi contoh nyata kontroversi tersebut.
Editor: Dani M Dahwilani