5 Hal Harus Diperhatikan saat Berkendara di Jalan Tol
JAKARTA, iNews.id - Ada beberapa peraturan yang harus diperhatikan pengguna jalan tol. Aturan ini dibuat dengan tujuan agar jalan tol benar-benar menjadi jalan bebas hambatan sehingga arus lalu lintas lancar.
Selain itu, aturan dibuat untuk menghindari terjadinya kecelakaan. Apa saja yang harus diperhatikan saat berkendara di jalan tol.
1. Pastikan saldo kartu e-Toll cukup
Saat ini, seluruh gerbang tol di Indonesia telah menggunakan sistem pembayaran non-tunai. Sistem pembayaran tidak lagi dilakukan secara manual menggunakan uang tunai, namun menggunakan uang elektronik (e-toll). Untuk menjaga kelancaran arus di jalan tol, maka sebaiknya kamu selalu memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum masuk tol.
2. Gunakan jalur yang sesuai
Jalan tol memiliki beberapa jalur kendaraan. Jalur paling ujung disebut dengan bahu jalan dan hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat, misalnya saat mobil mogok.
Jalur kiri digunakan untuk kendaraan yang cenderung bergerak lambat seperti truk bermuatan berat. Sedangkan jalur kanan digunakan untuk mendahului.
3. Jangan asal berhenti
Di samping batas kecepatan mobil di jalan tol, aturan lain yang juga harus dipatuhi di jalan tol adalah jangan asal berhenti. Pada dasarnya, kendaraan di jalan tol harus selalu bergerak agar jalan tersebut benar-benar bebas hambatan. Jika kamu asal berhenti, maka gerak kendaraan lain pun akan terhambat.
4. Selalu beri isyarat berkendara
Memberikan isyarat saat berkendara di jalan tol adalah sebuah keharusan. Selalu beri isyarat, baik dengan menggunakan lampu sein ataupun klakson, saat berkendara di jalan tol.
Saat ingin mendahului, beri isyarat lampu dim kepada kendaraan di depan. Jangan lupa juga untuk menyalakan lampu sein sebagai isyarat pindah jalur. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko kecelakaan.
5. Perhatikan batas kecepatan
Aturan mengenai batas kecepatan berkendara di jalan tol dan jalan biasa sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4. Batas kecepatan paling rendah 60 km per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km per jam untuk jalan bebas hambatan
Editor: Dani M Dahwilani